Hukum

Bawaslu Kabupaten Tangerang Polisikan Kepala Desa Wanakerta

×

Bawaslu Kabupaten Tangerang Polisikan Kepala Desa Wanakerta

Sebarkan artikel ini
Muslik ketua Bawaslu Kabtangerang
Ketua Bawslu Kabupaten Tangerang

KITAINDONESIASATU.COM-Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan SIndang Jaya, Kabupaten Tangerang, Lurah Tumpang Siagian (LTS) , dipolisikan oleh  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.

Pelimpahan berkas dugaan pidana pemilu yang dilakukan LTS telah dinyatakan lengkap oleh Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik, kemarin.

“Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Tangerang sepakat untuk melimpahkan berkas dugaan pidana pemilu yang dilakukan LTS ke Polresta Tangerang hari Selasa, 12 Nopember 2024,” ungkap Muslik.

“Dalam pasal Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ditegaskan bahwa ‘Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegas Muslik.

Dari informasi yang ada, lanjut Muslik, baik foto atau video maupun rekaman suara LTS yang masih kepala desa aktif, namun selalu menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 2, jelas-jelas ini pidana. Dalam pasal 188 disebutkan dengan jelas bagi yang melanggar pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 dapat dijatuhi hukuman pidana dan denda.

‘Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000’.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pejabat di lingkup Pemkab Tangerang, BUMD, BLUD serta pejabat kecamatan dan kelurahan/desa untuk tidak ikut terlibat langsung dalam politik praktis. Jika tidak, tentu ada konsekuensi yang harus diterima sesuai aturan perundang-undangan,” ungkap Muslik.

Sebelumnya viral di media sosial rekaman yang diduga suara Lurah Tumpang yang berisi dukungan terhadap salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.  

“Saya kan hari ini baru dinas lagi pak ketua sekjen, jadi saya mah enggak apa-apa lah mau nyebutin, saya Kepala Desa Wanakerta ketua APDESI Kecamatan Sindang Jaya, siap untuk mendukung H.Moch Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah menjadi Bupati Tangerang dan saya juga siap untuk mendukung bapak Andra Sony dan Dimyati Nata Kusuma sebagai Gubernur Banten periode 2024 – 2029”

‘Saya kan balas budi untuk Pak Andra Soni, kalau saya enggak ada Gerindra mah enggak ada yang ngeluarin, Terus partai yang saya ikutin mana..!!, ngabisin duit saya doang enggak ada sama sekali toleransinya,” ucap LTS dalam Voice Note

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *