KITAINDONESIASATU.COM -Seorang pria berusia 55 tahun, berinisial M, warga Desa Darul Makmur, tak bisa mengelak saat dirinya tertangkap membawa 10 bungkus ganja kering di atas sepeda motor. Barang bukti yang diamankan polisi mencapai berat bruto 9,45 kilogram.
Penangkapan dilakukan personel Polres Aceh Tenggara setelah menerima informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. M ditangkap di Desa Bener Mepapa, Kecamatan Ketambe, Rabu sore (30/7/2025), sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, pelaku membawa dua karung goni putih berisi ganja siap edar yang dibungkus rapi dengan lakban coklat dan disimpan dalam keranjang motor berwarna hijau.
“Kami menyita 10 bungkus ganja, satu handphone lipat putih, sepeda motor tanpa plat nomor, serta dua karung dan keranjang penyimpanan. Tersangka mengaku seluruh barang itu miliknya,” ujarnya sebagaimana dikutip Jumat 1 Agustus 2025.
Tersangka M kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
AKP Jomson menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi dan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas utama kepolisian.
“Kami sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. Kolaborasi ini penting agar kita bersama bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Penangkapan ini sekaligus memperkuat komitmen aparat penegak hukum di Aceh Tenggara dalam menutup ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di daerah.***


