Hukum

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Ekstasi, Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Medan-Riau

×

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Ekstasi, Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Medan-Riau

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri menangkap DPO Haradongan Simanjuntak dan mengembangkan penyidikan dugaan jaringan peredaran narkotika Medan-Riau. (Humas Polri)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Haradongan Simanjuntak, buronan kasus dugaan peredaran narkotika yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan tersebut turut membuka penyelidikan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan pemasok di Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan Haradongan ditangkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Menurut Eko, Haradongan merupakan buronan dalam perkara dugaan peredaran narkotika golongan I berupa 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five yang sebelumnya diungkap aparat.

Kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka Muhammad Azmi alias Azmi pada 23 Februari 2026. Dari hasil penyidikan saat itu, penyidik menduga Haradongan berperan sebagai pemasok narkotika sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan dengan data DPO, tim memastikan bahwa salah seorang yang diamankan adalah Haradongan Simanjuntak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” ujar Eko dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat 24 Juli 2026.

Saat diamankan, Haradongan berada di dalam sebuah mobil Toyota Harrier bersama tiga orang lainnya. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan, barang bawaan, serta para penumpang yang berada di lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *