Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dengan berbagai logo, narkotika jenis sabu seberat bruto 3,63 gram, serbuk yang diduga mengandung ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Dalam pemeriksaan awal, Haradongan mengakui bahwa narkotika yang sebelumnya disita dari Muhammad Azmi berasal darinya.
Ia juga menjelaskan bahwa transaksi dilakukan melalui rekening milik pihak lain sebelum dana dipindahkan ke rekening yang dikuasainya.
Penyidik turut mendalami pengakuan tersangka mengenai asal barang haram tersebut. Haradongan mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir. Sidiq diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu, ekstasi, dan vape yang mengandung etomidate di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, pasokan narkotika kepada Sidiq diduga berasal dari seseorang bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Informasi tersebut kini masih didalami oleh penyidik.
Selain itu, polisi mengungkap bahwa distribusi narkotika diduga dilakukan menggunakan modus sistem tempel, yakni penyerahan barang melalui kurir tanpa mempertemukan langsung pihak penjual dan pembeli.
Hingga kini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.




