Hukum

Babak Baru Kasus Pekalongan, KPK Soroti Pergantian Direksi PT RNB

×

Babak Baru Kasus Pekalongan, KPK Soroti Pergantian Direksi PT RNB

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 03 03 at 10.53.18
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap KPK. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Drama kasus dugaan korupsi kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya manuver tersembunyi di balik pergantian direksi PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), perusahaan yang disebut-sebut terkait keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

KPK menduga perubahan susunan direksi bukan sekadar rotasi biasa, melainkan langkah untuk menyamarkan kepemilikan sebenarnya.

Awalnya, posisi direksi dipegang oleh Muhammad Sabiq Ashraff—putra Fadia yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Namun pada 2024, jabatan itu dialihkan kepada Rul Bayatun, sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menilai langkah tersebut bisa membuat publik awam mengira perusahaan itu tak lagi memiliki hubungan keluarga dengan Fadia.

“Bagi yang tidak mengerti, akan menganggap perusahaan ini tidak ada hubungannya dengan Bupati karena tidak terlihat hubungan kekeluargaannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (4/3).

Meski namanya tak tercantum dalam struktur resmi perusahaan, KPK menyebut Fadia diduga berperan sebagai penerima manfaat (beneficial owner). Artinya, ia disebut berada di balik layar meski tak tampil dalam jajaran organisasi.

PT RNB sendiri diketahui berdiri pada 2022, sementara pergantian direksi terjadi dua tahun kemudian—waktu yang dinilai krusial dalam rangkaian dugaan praktik korupsi.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026—yang menjadi OTT ketujuh KPK tahun ini. Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, serta 11 orang lainnya dari Pekalongan.

Sehari berselang, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *