KITAINDONESIASATU.COM – Kasus brutal di SPBU 3413901 Cipinang, Pulogadung, akhirnya terbongkar. Pria berinisial JMH alias A (31) yang diduga menganiaya sejumlah petugas ternyata positif narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan hasil tes urine menunjukkan pelaku mengonsumsi sabu-sabu dan ganja. Bahkan saat pemeriksaan lanjutan, pelaku mengaku sempat memakai ekstasi.
Awalnya polisi menduga pelaku hanya berada di bawah pengaruh alkohol. Namun saat diperiksa, keterangannya berubah-ubah dan tidak konsisten. Hal itu memicu kecurigaan penyidik hingga akhirnya dilakukan tes urine oleh tim kedokteran kepolisian.
Menurut polisi, kombinasi alkohol dan narkotika diduga membuat pelaku menjadi agresif hingga melakukan kekerasan. Meski begitu, aparat menegaskan kondisi tersebut tidak menghapus unsur pidana.
Insiden bermula Minggu (22/2) sekitar pukul 22.00 WIB saat operator SPBU Lukman Hakim (19) melayani antrean kendaraan. Untuk mempercepat pengisian BBM subsidi, ia meminta barcode sesuai prosedur Pertamina.
Masalah muncul ketika barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan. Meski pelat nomor sama, data kendaraan berbeda.
Diduga tersinggung ditegur, pelaku langsung emosi, marah-marah, bahkan menantang petugas di area pom bensin.
Keributan makin panas saat staf dipanggil untuk memastikan aturan. Pelaku mendorong staf Ahmad Khoirul Anam hingga kepalanya terbentur mobil. Tak berhenti di situ, ia menampar dan memukul petugas lain, termasuk Abud Mahmudin yang berusaha melerai.
Aksi kekerasan berlangsung hampir satu jam hingga menjelang pukul 23.30 WIB.
Polisi mengamankan mobil Toyota Vellfire hitam milik pelaku serta rekaman CCTV. Pelaku diketahui wiraswasta berdomisili Bekasi dan beraksi seorang diri.
Kini JMH dijerat Pasal 466 dan/atau 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Polisi menegaskan, kekerasan terhadap petugas pelayanan publik tidak bisa ditoleransi dan kasus akan diproses tegas sesuai hukum. (*)


