KITAINDONESIASATU.COM – Calon Gubernur Banten nomor urut 02 Andra Soni dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Jumat (27/9/2024).
Pelaporan yang dilakukan Tim Advokasi Pendukung (Tampung) Demokrasi itu, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Andra di salah satu tempat ibadah di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Kamis (26/9/2024).
Koordinator Tampung Demokrasi, Ferry Renaldi mengatakan, laporan yang dibuat untuk mendukung penyelenggara agar Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Banten 2024 berjalan dengan tertib.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran berkampanye di tempat ibadah, lokasinya di daerah Binuang, itu terjadi kemarin (26/9) dilakukan nomor urut 2 Andra Soni,” kata Ferry di Kantor Bawaslu Banten.
Ia mengaku dalam pelaporan itu, dirinya juga menyerahkan bukti berupa foto dan video berkampanye yang diduga dilakukan Andra Soni pada 26 September 2024.
“Kami sertakan berupa foto dan video, kita serahkan ke Bawaslu Provinsi Banten kejadiannya hari Kamis 26 september 2024. Massa yang terlibat hampir ratusan dan itu di dalam Ponpes,” ucapnya.
