Menurut Ferry, pelanggaran kampanye di tempat ibadah berpotensi pada tindak pidana. Untuk itu pihaknya meminta Bawaslu agar tegas dalam menindak laporan masyarakat. “Ini punya potensi dugaan tindak pidana Pemilu. Maka dari itu hari ini kita laporkan agar Bawaslu menindak terkait dugaan laporan kami,” ujarnya.
Ferry juga meminta Bawaslu melaksanakan aturan secara tegas. Hal ini agar prinsip Pilkada berjalan jujur dan adil. “Kami dari Tampung Demokrasi meminta bawaslu banten untuk tegas menegakan aturan hukum pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Banten,” katanya.
Untuk itu, Ferry mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak ini.
“Jangan takut jika ada intimidasi-intimidasi yg dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan mempengaruhi hak pilih masyarakat. Setiap masyarakat bebas menentukan pilihannya. Segera laporkan kepada bawaslu atau kepada kami jika menemukan hal tersebut,” tegas Ferry.
Sementara, Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Herbustomi mengatakan, akan menelaah berkas administrasi laporan yang ajukan Tampung Demokrasi. Apabila laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil, maka pelapor akan diberi waktu dua hari untuk menyempurnakan laporannya.
