Jika laporan memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu Banten memiliki waktu tiga hari plus 2 hari untuk menangani dugaan pelanggaran. “Kalau tidak memenuhi, pelapor akan diberi waktu 2 hari, setelah memperbaiki dan dipandang memenuhi syarat formil materil kita lanjutkan penanganan pelanggaran,” ungkap Herbustomi.
Ia menerangkan, pihak terlapor merupakan Calon Gubernur Banten nomor urut 2 yang diduga melakukan kampanye di tempat ibadah pada 26 September 2024. “Pelapor hanya menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon gubernur dilakukan di tempat ibadah. Yang dilaporkannya 02,” katanya.
Setelah diregister laporannya, Bawaslu memiliki hak untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak terlapor. “Nanti akan dibicarakan pimpinan, pihak yang ada dan diduga melakukan pelanggaran, Bawaslu punya kewajiban meminta keterangan,” tegas Herbustomi. (Yok)
