Hukum

Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara! KPK Ungkap Dugaan Pemerasan hingga Rp2,45 Miliar

×

Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara! KPK Ungkap Dugaan Pemerasan hingga Rp2,45 Miliar

Sebarkan artikel ini
abdul wahid gubernur riau
Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Dok. Media Center Riau)

KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadapi ancaman hukuman berat setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7).

Ketua Tim Jaksa KPK, Meyer Volmer Simanjuntak, menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan diganti kurungan selama 150 hari apabila tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dilunasi, jaksa dapat menyita dan melelang aset terdakwa. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa menilai Abdul Wahid melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam persidangan terungkap bahwa Abdul Wahid diduga memaksa sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau menyerahkan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya dengan total mencapai Rp2,45 miliar.

Nilai tersebut kemudian dikurangi barang bukti berupa uang Rp800 juta yang telah disita dari salah satu Kepala UPT, serta pengembalian dana sebesar Rp150 juta oleh Novan Avindo, ajudan Panglima Daerah Militer XIX Tuanku Tambusai. Berdasarkan perhitungan itu, jaksa menetapkan uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp1,45 miliar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sikap Abdul Wahid yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan menjadi faktor yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *