KITAINDONESIASATU.COM – Dua tersangka kasus pencuri modus pecah kaca mobil yang beraksi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil diamankan tim unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi. Pelaku saat beraksi menggasak sejumlah barang-barang berharga dari mobil milik korban.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengungkap, kedua tersangka berinisial MOK dan LG berhasil ditangkap usai beraksi di Jalan Sunset 3 Blok AVE AP 3, Grandwisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat 18 Oktober 2024 pagi.
“Kedua pelaku yang ditangkap yakni adalah berinisial MOK dan LG,” ujar Saufi saat konfrensi pers di halaman lobi Mapolres Metro Bekasi, Jumat 25 Oktober 2024 sore.
Lebih jauh Saufi menuturkan, para tersangka dalam beraksi dibekali oleh senpi mainan untuk menakuti korbannya saat mengincar sebuah mobil milik korban bernama Rosanih (32) yang sedang diparkir dalam kondisi kosong. Mereka langsung melancarkan aksinya memecahkan kaca mobil korban dengan alat pemecah kaca.
“Setelah dilihat unit mobil tersebut ada barangnya kemudian satu tersangka MOK turun dari sepeda motor dan langsung memecahkan kaca samping kiri depan dan langsung mengambil barang korban sedangkan tersangka LG menunggu di motor untuk mengawasi sekitar,” jelasnya.
Setelah mengambil barang berharga milik korban, kedua tersangka itu kabur. Di jalan, para tersangka ini sempat membuat kartu tanda penduduk (KTP) milik korban di pinggir jalan inspeksi Kalimalang, sedang uang dolar Singapura langsung ditukarkan oleh para pelaku ke money changer, sedangkan tas korban disimpan didalam lemari tersangka di kontrakannya.
.”Modusnya tersangka ini mengambil barang berharga korban yang ada didalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil yang terparkir sepi,” ungkapnya.



Respon (1)