Saufi menyebut, kedua tersangka berhasil diamankan tim unit Jatanras Reskrim Polres Metro Bekasi di sebuah rumah kontrakan, dengan barang bukti sebuah alat pemecah kaca, 3 buah senpi mainan, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Para tersangka kami jerat pasal pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” tegas Saufi.
Terkuak, dari hasil penyelidikan kedua tersangka MOK dan LG ini sudah beraksi melakukan pencurian dengan modus pecah kaca sebanyak lima kali di lima lokasi yang berbeda.
“Kami juga mendapatkan bahwa kedua tersangka ini telah beraksi juga di lima lokasi berbeda, ada tiga kali Jalan Raya Fatahil, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Serta di wilayah Bekasi Selatan pada bulan Agustus 2024 silam.” tutupnya. (Eka Jaya Saputra)



Respon (1)