Adanya upaya penyelundupan yang masif dan berulang melalui jalur perairan Indonesia juga menunjukkan bahwa permintaan terhadap narkotika di Indonesia masih sangat tinggi.
Hal ini disebabkan oleh propaganda yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika melalui informasi yang menyesatkan untuk menurunkan resistensi terhadap penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***
Editor : Aam Permana S
