KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita Ghemari, yang lebih dikenal publik sebagai Windy Idol, pada Kamis, 24 April 2025.
Windi Idol dimintai keterangan dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Pemeriksaan Windi Idol berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Windy Idol, KPK juga memanggil kakaknya, Rinaldo Septariando B., yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus serupa.
Keduanya tercatat sebagai wiraswasta dan dianggap memiliki keterkaitan dengan aliran dana mencurigakan yang sedang diselidiki oleh KPK.
Terkait Kasus Suap dan Pencucian Uang
Kasus ini bermula dari perkara suap yang menyeret nama Hasbi Hasan, yang telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap untuk mengatur sejumlah perkara di MA.
Tak hanya itu, Hasbi juga tengah diusut dalam kasus pencucian uang, di mana Windy Idol turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Windy sebelumnya telah beberapa kali dipanggil dan dicegah ke luar negeri sejak Maret 2024 guna memperlancar proses penyidikan.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa ia terlibat dalam menyalurkan atau menyamarkan dana hasil korupsi yang mengalir dari perkara-perkara yang dipengaruhi oleh Hasbi.


