KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026. Dalam konferensi pers di Balai Kota pada Rabu (24/12/2025), ditetapkan bahwa UMP Jakarta naik sebesar 6,17% menjadi Rp 5.729.876.
Angka ini meningkat sebesar Rp 333.115 dari UMP tahun 2025 yang berada di level Rp 5.396.761. Penetapan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan menggunakan variabel indeks tertentu atau alfa sebesar 0,75.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian sidang alot di Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pengusaha dan serikat buruh.
Gubernur Pramono menegaskan bahwa kenaikan ini sudah berada di atas angka inflasi Jakarta. Selain upah, Pemprov DKI juga menyiapkan “bantalan” sosial bagi pekerja berupa subsidi transportasi publik, bantuan pangan, hingga akses air minum gratis melalui program PAM Jaya.
“Keputusan ini sudah final dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di Jakarta mulai 1 Januari 2026,” tegas Pramono.(*)





