KITAINDONESIASATU.COM – Besaran UMK Depok 2026 terbaru ditetapkan sebesar Rp5.522.662 per bulan.
Angka tersebut mengalami kenaikan 6,29 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Penetapan upah minimum tersebut mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat.
UMK Depok 2026 terbaru membuat Kota Depok termasuk daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat.
UMK Depok 2026 Terbaru dan UMP Jawa Barat
UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601.
Perbedaan nominal terjadi karena setiap daerah memiliki besaran UMK berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah.
UMK Depok berlaku mulai 1 Januari 2026 sebagai acuan minimum bagi pekerja.
Pemerintah Kota Depok menyebut kenaikan tersebut menjadi bagian dari penetapan upah minimum tahun 2026.
Di Jawa Barat, Kota Bekasi memiliki UMK 2026 tertinggi, yakni Rp5.999.443.






