KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan memasuki babak baru. Setelah menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka, Polres Metro Bekasi Kota kini mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain yang berinisial HBH, F, dan S.
Salah satu dari tiga orang tersebut diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di lingkungan pondok pesantren. Namun, polisi belum menyimpulkan peran maupun keterlibatan mereka dalam perkara yang tengah diselidiki.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait mengatakan, penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk mengungkap peran masing-masing orang yang sedang didalami.
“Saat ini ada tiga orang lain yang masih kami dalami keterkaitannya dengan perkara ini. Kami akan memastikan peran masing-masing berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Rosdiana dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Penyidik kini mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Pemeriksaan lanjutan juga dijadwalkan untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang dilaporkan.




