Rosdiana menegaskan, proses hukum dilakukan secara hati-hati dan objektif. Nama yang muncul dalam laporan maupun penyelidikan tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah melakukan tindak pidana.
“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Setiap orang yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Di tengah penyelidikan tersebut, polisi memastikan perlindungan serta kerahasiaan identitas para korban menjadi prioritas. Masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini juga diminta melapor tanpa menyebarkan informasi yang berpotensi mengungkap identitas korban.
“Kami berharap masyarakat dapat membantu proses pengungkapan perkara dengan memberikan informasi yang relevan, sekaligus menghormati privasi korban agar tidak menimbulkan dampak psikologis yang lebih berat,” pungkas Rosdiana.
Sebelumnya, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28), seorang guru di pondok pesantren tersebut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami dugaan perbuatan yang dilaporkan, termasuk hubungan tersangka dengan para korban dan kedudukannya di lingkungan pesantren.
Polisi kini terus menelusuri perkara tersebut, termasuk mendalami keterkaitan tiga orang lainnya. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak lain akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. (*)





