KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Keputusan tegas ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Selasa 13 Oktober 2026 mengungkapkan, bahwa penjatuhan sanksi patsus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin serta menindak tegas setiap anggota yang menyalahgunakan wewenang.
Roby terbukti melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 tahun 2022. AKBP Roby kini ditempatkan di tempat khusus (patsus)
Langkah patsus ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Dari informasi yang dihimpun, Roby tersandung kasus dugaan perselingkuhan. Sebelumnya, AKBP Roby juga diadukan ke Propam Polda Metro Jaya terkait SP3 kasus dugaan pembobolan ATM sebesar Rp19,2 juta yang ditangani. (*)




