Berita Utama

Tegas! Polri Cegah Halim Kalla ke Luar Negeri Terkait Korupsi PLTU Mangkrak

×

Tegas! Polri Cegah Halim Kalla ke Luar Negeri Terkait Korupsi PLTU Mangkrak

Sebarkan artikel ini
Halim Kalla
adik kandung jusuf kalla, halim kalla dijadwalkan diperiksa hari ini. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Halim Kalla, adik kandung dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pencegahan ini dilakukan menyusul penetapan Halim Kalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2008-2018.

Halim Kalla, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bakti Reka Nusa (BRN), ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengonfirmasi bahwa permintaan pencegahan telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Tindakan ini merupakan langkah simultan setelah penetapan tersangka, untuk memastikan yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mempermudah proses penyidikan.

Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun. Modus kejahatan yang diungkap Polri melibatkan dugaan pengaturan tender proyek yang berujung pada mangkraknya pembangunan PLTU tersebut.

Selain Halim Kalla, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama, termasuk mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar. Saat ini, para tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan belum dilakukan penahanan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *