KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada korban.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi-saksi dan hasil visum para korban ,” kata Trunojoyo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 24 April 2026.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari orang tua korban yang merasa curiga dengan perubahan perilaku anak mereka. Berdasarkan hasil gelar perkara, SAM diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar dan tokoh agama untuk mengintimidasi serta melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur.
Polisi menyebutkan bahwa tindakan keji ini dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama di lingkungan asrama. Atas perbuatannya, SAM dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak serta tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Penyidik Bareskrim saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mencari kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Kasus ini kembali memicu keprihatinan publik terkait pentingnya pengawasan ketat dan keamanan di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
KETERANGAN TERSANGKA
Sementara itu, pendakwah Syekh Ahmad Al Misry buka suara atas kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Dalam video yang diunggah di akun instagramnya, Ahmad menceritakan sejak 15 Maret berangkat ke Mesir untuk mendampingi ibundanya.
“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” katanya.
Ahmad mengatakan baru mendapat panggilan polisi pada 30 Maret 2026. Dia juga menyebut pada saat itu dipanggil polisi sebagai saksi.(*)


