KITAINDONESIASATU.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kado spesial bagi warga ibu kota dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Tarif moda transportasi publik utama seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara resmi diubah menjadi hanya Rp8.
Kebijakan tarif spesial Rp8 ini berlaku terbatas selama sehari penuh pada momen perayaan kemerdekaan, Minggu (17/8/2026).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kamis 13 Agustus 2026 mengatakan, penyesuaian angka nominal Rp8 dipilih secara khusus sebagai simbolisasi usia kemerdekaan Indonesia yang memasuki angka 81 tahun, sekaligus bentuk perayaan bersama masyarakat pengguna transportasi umum.
Langkah ini diambil Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong minat masyarakat menggunakan angkutan umum massal, mengurangi angka kemacetan, serta menekan polusi udara di Jakarta.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga yang ingin menghadiri berbagai pesta rakyat dan agenda perayaan di sekeliling kota.
Meskipun dikenakan tarif khusus, layanan khusus angkutan gratis seperti Layanan Mikrotrans (JakLingko), Transjakarta Cares, dan rombongan siswa ber-Kartu Jakarta Pintar (KJP) tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada.(*)





