KITAINDONESIASATU.COM — Komisi IV DPRD Kota Bogor kembali mengingatkan seluruh rumah sakit di Kota Bogor, baik milik pemerintah maupun swasta, agar menjalankan secara konsisten kewajiban penanganan pasien gawat darurat serta tata cara rujukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan tersebut menjadi penting karena persoalan pelayanan pasien dalam kondisi kritis tidak semestinya berhenti pada alasan keterbatasan kapasitas, penuhnya Instalasi Gawat Darurat (IGD), maupun persoalan administratif.
Komisi IV menegaskan, pengingatan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelayanan dasar bidang kesehatan. Pernyataan tersebut bersifat umum dan tidak ditujukan kepada rumah sakit tertentu, melainkan sebagai dorongan agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan melakukan evaluasi dan perbaikan secara bersama-sama.
DPRD Bogor: Jangan Ada Lagi Pasien Kritis Berpindah-pindah Rumah Sakit
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelayanan gawat darurat bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu.
Namun, menurutnya, pemerintah daerah dan rumah sakit harus memastikan persoalan pelayanan tidak berujung pada kondisi pasien kritis yang justru harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain tanpa kepastian.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami sedang memastikan tidak ada lagi warga Kota Bogor yang harus berpindah-pindah rumah sakit dalam kondisi kritis,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, Kamis, 13 Agustus 2026.
Larangan Menolak Pasien Gawat Darurat Bukan Sekadar Imbauan
Komisi IV menekankan bahwa kewajiban menangani pasien gawat darurat bukan sebatas imbauan moral atau kebijakan internal rumah sakit.
Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan mendahulukan penyelamatan nyawa. Ketentuan tersebut juga melarang penolakan pasien, permintaan uang muka, maupun pengutamaan urusan administratif yang dapat menyebabkan tertundanya pelayanan.
Karena itu, alasan administratif tidak seharusnya menjadi faktor yang membuat penanganan pasien dalam kondisi gawat darurat tertunda.
Rujukan Bukan Berarti Rumah Sakit Lepas Tangan
Selain persoalan penanganan awal, Komisi IV DPRD Kota Bogor juga menyoroti mekanisme rujukan pasien, khususnya praktik rujukan tanpa kepastian bahwa rumah sakit tujuan telah menyatakan siap menerima pasien.
Kondisi semacam ini berpotensi menempatkan keluarga pasien pada posisi yang sangat sulit. Dalam situasi darurat, keluarga justru dapat dipaksa mencari sendiri rumah sakit tujuan ketika pasien membutuhkan penanganan segera.
Sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2024, rujukan merupakan penyerahan tanggung jawab pelayanan, bukan pelepasan tanggung jawab.
Fajar menegaskan, rumah sakit yang melakukan rujukan harus memastikan proses tersebut berjalan dengan jelas dan tidak membebankan pencarian fasilitas tujuan kepada keluarga pasien.
“Rumah sakit tidak boleh melepas keluarga pasien mencari sendiri rumah sakit tujuan di tengah malam. Kewajiban menghubungi dan memastikan rumah sakit tujuan siap menerima itu ada di rumah sakit, bukan di keluarga,” tegas Fajar.
Persoalan Kapasitas Tidak Boleh Menjadi Risiko Pasien
Menurut Fajar, persoalan penuhnya ruang IGD maupun keterbatasan tempat tidur merupakan persoalan kapasitas dan tata kelola rumah sakit yang harus dievaluasi.
Persoalan tersebut, kata dia, tidak semestinya dialihkan menjadi risiko yang harus ditanggung pasien dan keluarganya.
Komisi IV meminta seluruh rumah sakit melakukan evaluasi terhadap kesiapan IGD, mekanisme triase, hingga prosedur rujukan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pasien gawat darurat mendapatkan kepastian pelayanan dan tidak terjebak dalam proses rujukan yang tidak jelas.
DPRD Bogor Siap Bahas Persoalan Kapasitas
Fajar menyatakan Komisi IV DPRD Kota Bogor terbuka untuk membahas persoalan kapasitas rumah sakit melalui kebijakan maupun dukungan anggaran apabila memang menjadi kendala utama pelayanan.
Menurutnya, persoalan keterbatasan IGD dan tempat tidur perlu dicari solusinya secara bersama-sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan pengelola rumah sakit.
“Kami siap mendukung dari sisi kebijakan dan anggaran. Kalau persoalannya kapasitas IGD dan tempat tidur, mari kita bahas bersama. Yang tidak bisa kami terima adalah pasien gawat darurat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” pungkasnya.
Pengawasan Komisi IV tersebut pada akhirnya menempatkan keselamatan pasien sebagai titik utama. Kapasitas rumah sakit memang menjadi persoalan yang perlu diselesaikan, tetapi keterbatasan fasilitas tidak boleh menghilangkan kepastian penanganan bagi pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat.





