Berita UtamaHukum

Selebgram AR Ditangkap Karena Promosikan Judi Online di Instagram

×

Selebgram AR Ditangkap Karena Promosikan Judi Online di Instagram

Sebarkan artikel ini
judi online
Ilustrasi selebgram (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Seorang gadis yang dikenal sebagai selebgram di Kabupaten Balangan kini harus berurusan dengan hukum akibat kasus judi online.

Perempuan berinisial AR (19 tahun), yang bekerja sebagai penjaga kedai di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, dilaporkan terlibat dalam mempromosikan situs judi online yang sedang gencar diberantas oleh Polri.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa AR telah cukup lama mempromosikan situs judi tersebut melalui akun Instagram pribadinya.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Galuh Rizka Pangestu, menjelaskan bahwa AR mengakui bahwa akun yang digunakan untuk mempromosikan judi online memang miliknya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AR mengakui bahwa ia telah mempromosikan situs judi online selama kurang lebih satu tahun,” ucap AKP Galuh sebagaimana dikutip Sabtu 21 Desember 2024.

Tersangka awalnya melakukan kontrak kerja sama yang dibayar sekitar Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000. Kemudian, kontrak berlanjut dengan pembayaran bulanan sebesar Rp 800.000 untuk dua kali unggah setiap harinya.

Tindakan AR yang mempromosikan situs judi online ini dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan AR antara lain telepon genggam, tangkapan layar percakapan antara AR dan pemberi kontrak, serta nomor rekening.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *