KITAINDONESIASATU.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus didatangi pegiat anti korupsi.
Setelah MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), kini, Abraham Samad mendatangi komisi anti-rasuah ini mengadukan soal korupsi sertifikat pagar laut.
Mantan Ketua KPK periode 2011—2015 ini bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kami melaporkan sekaligus memberikan dokumentasi dan informasi terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat di atas laut,” kata Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK kepada wartawan, pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta Selatan.
Samad percaya bahwa pemagaran laut dan penerbitan sertifikat tersebut telah menjadi ranah hukum KPK karena telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ia melihat pelakunya bisa dijerat pasal korupsi, yakni Pasal 2 mengenai adanya kerugian negara.
“Pasal 2 bisa menjadi jalan bagi KPK menyeret penerbit sertifikat pagar laut ke meja hijau,” ujar mantan aktivis HMI ini.
Dalam laporannya ke KPK, Samad juga turut melaporkan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan meminta komisi antirasuah untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.
