KITAINDONESIASATU.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Hendy Prio Santoso, Kamis 20 Agustus 2026.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama transaksi jual beli gas.
Selain pidana badan, majelis hakim pimpinan Ni Kadek Santiani juga membebankan sanksi denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa. Putusan ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Hendy dengan hukuman lima tahun penjara.
Perkara penyimpangan proyek jual beli gas ini dinilai telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp255 miliar. Penyimpangan terjadi akibat adanya pembayaran uang muka secara tidak sah oleh PGN kepada mitra swasta, yang bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan serta regulasi sektor energi yang berlaku.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sebelum menentukan sikap untuk menerima atau mengajukan banding.(*)





