- Akses Bertemu Anak Menjadi Pokok Gugatan
Ruben melalui kuasa hukumnya juga mempersoalkan kesepakatan yang disebut memberikan kesempatan baginya untuk menghabiskan waktu bersama anak selama dua hingga tiga hari dalam seminggu.
Pihak Ruben menilai kesepakatan tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Karena itu, ia membawa persoalan pengasuhan ke pengadilan.
Sebaliknya, pihak Sarwendah membantah telah menghalangi Ruben bertemu anak. Kuasa hukumnya menyatakan Ruben tetap dapat menemui anak-anak selama waktunya tidak berbenturan dengan jadwal sekolah dan kegiatan mereka.
Perbedaan keterangan ini menjadi inti persoalan yang harus diperiksa lebih lanjut. Publik belum bisa menyimpulkan siapa yang benar hanya berdasarkan pernyataan masing-masing pihak.
- Harta Gono-gini dan Dokumen Vila di Bogor
Persoalan lain yang tak kalah rumit adalah pembagian harta bersama setelah perceraian.
Pada Juli 2026, kuasa hukum Ruben menyatakan masih terdapat persoalan dalam pelaksanaan kesepakatan pembagian aset. Sementara itu, pihak Sarwendah menegaskan bahwa pembagian harta telah diatur dalam kesepakatan tertulis.
Pada September 2026, perselisihan tersebut kembali mencuat setelah muncul persoalan dokumen sertifikat hak milik vila di Bogor.
Pihak Ruben mempertanyakan keberadaan dokumen aset tersebut. Namun, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membantah kliennya sengaja menahan sertifikat. Menurutnya, dokumen itu memang berada dalam penguasaan Sarwendah berdasarkan kesepakatan pembagian harta dan berkaitan dengan kewajiban cicilan bank.




