KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengamankan 31 orang tersangka sepanjang tahun 2025. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau untuk menekan angka karhutla yang kerap melanda provinsi tersebut.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan menyatakan bahwa para tersangka diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Riau. “Mereka terbukti melakukan pembakaran lahan baik secara sengaja maupun karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran meluas,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 23 Juli 2025.
Dari 31 tersangka, beberapa di antaranya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku karhutla. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian.
Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan meminta penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap para pelaku. Kepolisian diminta melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu. Polisi pun langsung bertindak tegas terhadap para pelaku pembakar hutan tersebut.
