KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas militer terhadap dua dari empat oknum prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kedua terdakwa yang menerima hukuman tambahan berupa pemecatan adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Selain dipecat, Edi Sudarko dijatuhi hukuman pokok 3 tahun penjara, sementara Budhi Hariyanto divonis 2,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara tanpa hukuman pemecatan.
Putusan hakim ini lebih berat daripada tuntutan oditur militer yang sebelumnya hanya meminta hukuman 2,5 tahun penjara bagi keempat terdakwa tanpa adanya tuntutan pemecatan dari dinas militer.(*)
