KITAINDONESIASATU.COM – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang jaringan internasional dari Malaysia. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 6,94 kilogram sabu serta 969 buah cartridge berisi Etomidate, dengan total nilai estimasi mencapai Rp9,8 miliar.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ade Zaldi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya pengiriman barang haram melalui jalur laut ilegal di perairan Bengkalis.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang kurir berinisial M (25) di Pekanbaru. Dari tangan M ini disita barang bukti narkoba dalam jumlah besar berupa 7 bungkus sabu sebanyak 6,9 kilo, 969 buah cartridge berisi Etomidate, mobil Honda Brio dan 2 HP.
Etomidate sendiri merupakan obat bius cair yang kerap disalahgunakan secara ilegal menggunakan perangkat rokok elektrik (vape), sebuah tren baru yang dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan generasi muda.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di markas Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)
