KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis dalam unjuk rasa di Jakarta pada 28 – 31 Agustus 2025 lalu. Para tersangka ini diduga menjadi perusak fasilitas umum saat demo berlangsung. Di antara pelaku yang diamankan ada yang masih di bawah umur.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa 16 orang tersebut ditangkap karena melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas umum saat terjadi aksi demo di empat lokasi berbeda, yaitu Arborea Cafe Kementerian Kehutanan, Halte TransJakarta Kemendikdasmen, DPR RI, serta Halte TransJakarta di depan Polda Metro Jaya.
“Setelah melalui pemeriksaan intensif, kami menetapkan 16 orang ini sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan tindakan perusakan dan pembakaran,” kata kapolda.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memproses hukum para tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Irjen Asep Suheri mengatakan, menyampaikan pendapat memang dilindungi undang-undang, tapi harus dilakukan secara damai, tidak merusak, apalagi membahayakan orang lan.
Dari para tersangka petugas menyita barang bukti di antaranya yakni kembang api, bom molotov, tongkat, hingga barang hasil penjarahan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap bahwa satu dari 16 tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
Terhadap pelaku di bawah umur, petugas melakukan proses diversi dengan melibatkan Subdit Renakta, KPAI dan stakeholders yang ada di wilayah Jakarta,





