KITAINDONESIASATU.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Keputusan penghentian perkara ini diambil setelah pihak kepolisian mengabulkan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh kedua pihak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menjelaskan bahwa proses mediasi telah mencapai kesepakatan dan seluruh persyaratan administrasi sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 telah terpenuhi.
“Setelah melalui proses gelar perkara dan mempertimbangkan asas manfaat hukum, penyidik memutuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Perkara ini resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice,” ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Jumat (16/01/2026).
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Jokowi terkait konten video dan pernyataan para tersangka di media sosial yang mempersoalkan keabsahan ijazah pendidikan Presiden.
Dengan terbitnya SP3 ini, status tersangka yang melekat pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinyatakan gugur demi hukum. Pihak kepolisian berharap penyelesaian ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas ruang digital di masyarakat.(*)



