KITAINDONESIASATU.COM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dengan terlapor Rismon Sianipar terkait isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Penghentian penyidikan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin, Jumat 17 April 2026 menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus yang melibatkan berbagai ahli dan penyidik senior.
Berdasarkan hasil evaluasi mendalam, penyidik menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap penuntutan. Selain itu, unsur pidana yang disangkakan dinilai tidak terpenuhi secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil guna memberikan kepastian hukum bagi pihak terlapor. Polisi menegaskan bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Dengan terbitnya SP3 ini, maka seluruh proses hukum terhadap Rismon Sianipar dalam kasus ini dinyatakan selesai dan ditutup. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menanggapi berbagai informasi di media sosial agar tidak memicu kegaduhan yang tidak berdasar di tengah ruang publik.(*)


