KITAINDONESIASATU.COM – Kasus meninggalnya seorang bocah berusia 4 tahun di Kota Kediri mengundang perhatian publik setelah terungkap adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Awalnya, pihak keluarga diketahui tidak mengizinkan proses autopsi terhadap jenazah korban meski ditemukan sejumlah kejanggalan.
Dugaan Penganiayaan Bocah Terungkap dari Penyelidikan Polisi
Peristiwa ini bermula saat warga mencurigai kondisi korban yang meninggal dengan luka lebam di tubuhnya.
Meski sempat ada penolakan dari keluarga untuk melibatkan pihak berwajib, warga akhirnya sepakat melaporkan kejadian tersebut karena penjelasan mengenai penyebab kematian dinilai tidak konsisten.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian memastikan bahwa korban meninggal akibat tindakan kekerasan.
Seorang perempuan lanjut usia yang merupakan nenek korban ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan sementara, pelaku melakukan penganiayaan karena emosi saat korban menolak makan.
Korban diketahui mengalami pukulan menggunakan benda keras hingga menyebabkan luka serius yang berujung kematian.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di lingkungan keluarga.(*)



