KITAINDONESIASATU.COM – Peredaran narkoba bermodus vape kembali terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 35 cartridge etomidate siap edar di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam operasi yang digelar Senin (23/2) siang di wilayah Karanganyar, Sawah Besar, polisi meringkus tiga pemuda berinisial A, C, dan R. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran zat berbahaya tersebut.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto mengungkapkan, penggerebekan bermula dari laporan warga soal dugaan vape berisi etomidate yang beredar di lingkungan mereka. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi langsung bergerak dan menemukan puluhan cartridge siap jual di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Yang bikin makin serius, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan bahwa etomidate—termasuk yang digunakan melalui media vape—kini resmi masuk golongan narkotika. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan dengan status barunya sebagai narkotika golongan II, para pengguna maupun pengedarnya bisa dijerat Undang-Undang Narkotika. (*)
