Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di antaranya Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1). Dalam salah satu perkara, penyidik juga menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.***
Polda Jabar Ungkap Modus Love Scam Berkedok Investasi Kripto, Korban Rugi Rp850 Juta





