Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Fian Yunus, mengatakan modus love scam umumnya diawali dengan penggunaan foto perempuan untuk membangun rasa percaya dan kedekatan emosional dengan calon korban.
Setelah hubungan terbentuk, korban kemudian diarahkan untuk menanamkan dana pada platform investasi yang ternyata tidak memiliki legalitas.
Selain menimbulkan kerugian finansial, korban juga berpotensi menjadi sasaran tindak kejahatan siber lainnya apabila pelaku berhasil memperoleh data pribadi, nomor telepon, maupun akses ke akun media sosial.
Informasi tersebut dapat disalahgunakan untuk aksi penipuan lanjutan, termasuk penyebaran tautan phishing maupun malware.
Karena itu, Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas platform investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengirimkan dana serta menghindari membagikan data pribadi kepada pihak yang belum dikenal.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melibatkan ahli di bidang teknologi informasi, forensik digital, serta hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara.





