Saat ini penyidik Polda Jawa Barat masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari korban, vendor, dan pihak terkait lainnya. Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap SCR untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan modus yang digunakan.
Penyidik menduga terlapor melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak korban yang telah mempercayakan persiapan hari bahagia mereka kepada penyedia jasa pernikahan tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna membantu proses penyelidikan.***
