KITAINDONESIASATU.COM – Penyidik Polda Metro Jaya membeberkan alasan penangkapan paksa terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Jumat (19/6) pagi.
Langkah tegas ini diambil kepolisian karena berkas perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai prosedur wajib untuk melanjutkan ke proses tahap dua.
Setelah berkas perkara klaster penistaan dan manipulasi data elektronik ini dinyatakan lengkap, pihak kepolisian harus segera menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dijadwalkan pada pekan depan.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, kedua tersangka dibawa ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal serta pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Kasus yang menyeret delapan tersangka ini menerapkan jeratan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.(*)

