KITAINDONESIASATU.COM- Pemerintah menangguhkan bantuan sosial terhadap sekitar 1,4 juta KPM bansos yang terindikasi mengalami ketidaksesuaian data.
Penangguhan dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi agar bansos tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi ketentuan.
KPM yang merasa masih berhak menerima bantuan dapat melakukan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia.
KPM bansos perlu memastikan data kependudukan, kondisi keluarga, serta status bantuan tercatat secara benar sebelum mengajukan sanggahan.
Di sisi lain, pencairan PKH tahap 3 periode Juli-September 2026 mulai dilaporkan berlangsung secara bertahap.
KPM bansos dapat mengecek status bantuan untuk memastikan apakah dana sudah masuk.
Penyaluran dilakukan melalui sejumlah bank penyalur, termasuk BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Pada 7 Agustus 2026, laporan pencairan melalui Bank Mandiri menjadi salah satu yang paling banyak disampaikan masyarakat.
Meski demikian, waktu masuknya dana dapat berbeda karena penyaluran tidak dilakukan serentak.
KPM disarankan mengecek saldo rekening atau KKS secara berkala untuk memastikan status pencairan.
Status penerima juga dapat diperiksa melalui kanal resmi Cek Bansos Kemensos menggunakan data NIK.




