KITAINDONESIASATU.COM — Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin merata di berbagai daerah.
agi pemilik kendaraan yang ingin memastikan apakah kendaraannya bebas dari sanksi tilang atau pernah terekam kamera ETLE, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri hanya dalam hitungan menit.
Proses pengecekan ini sangat praktis dan cukup dilakukan menggunakan smartphone melalui situs resmi Korlantas Polri:
- Akses Situs Resmi: Buka peramban (browser) dan kunjungi situs https://konfirmasi- etle.korlantas.polri.go.id.
- Masukkan Data Kendaraan: Ketikkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai informasi yang tertera pada STNK.
- Cek Status: Klik tombol “Cek Data”.
Jika tidak ada pelanggaran, layar akan menampilkan keterangan “No data available”. Namun, apabila kendaraan pernah terekam melakukan pelanggaran lalu lintas, sistem akan menampilkan detail lokasi, waktu, jenis pelanggaran, serta status konfirmasi.
Masyarakat diimbau untuk rajin memeriksa status kendaraan secara berkala, terutama sebelum membeli kendaraan bekas. Hal ini penting untuk menghindari kendala administrasi saat melakukan perpanjangan STNK tahunan.(*)





