Berita UtamaHukum

Penetapan Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur Tidak Melanggar KEPPH, Kejagung akan Pelajari

×

Penetapan Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur Tidak Melanggar KEPPH, Kejagung akan Pelajari

Sebarkan artikel ini
kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait majelis hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

MA sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses persidangan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, menjelaskan bahwa informasi yang diterima dari MA mengenai pertemuan antara tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), dan Hakim Agung Soesilo (S), akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyidik Jampidsus.

Baca Juga  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicekal, Kejagung Ungkap Alasannya

“Tentu semua informasi akan menjadi masukan dan bahan bagi penyidik, termasuk pertemuan antara Zarof Ricar dan Hakim Agung Soesilo,” kata Harli.

Namun, ia juga menekankan bahwa belum tentu informasi tersebut akan diklarifikasi lebih lanjut kepada tersangka Zarof, karena hal itu akan bergantung pada urgensi dalam proses penyidikan.

Sementara itu, MA dalam hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan bahwa Tim Pemeriksa MA menemukan fakta bahwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, sempat bertemu dengan Hakim Agung Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.

Baca Juga  Ngaku Dirjen, Staf Mentan Peras Petani Rp100 Juta!

Namun, pertemuan tersebut berlangsung singkat dan tidak direncanakan, di mana Zarof sempat menyinggung soal kasus kasasi Ronald Tannur, tetapi tidak mendapat tanggapan dari Soesilo.

“Pertemuan itu terjadi di dalam lift, hanya sebentar, mereka salaman dan Zarof menanyakan apakah tentang kasus tadi (kasasi Ronald Tannur). Namun, hal itu tidak ditanggapi oleh Hakim Agung Soesilo,” jelas Yanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *