Tim pemeriksa juga mengonfirmasi bahwa Zarof Ricar tidak pernah bertemu atau mengenal dua hakim agung lainnya yang menangani kasasi Ronald Tannur, yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Zarof Ricar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur, yang kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung. ***
Editor Aam Permana



