Berita UtamaHukum

Penetapan Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur Tidak Melanggar KEPPH, Kejagung akan Pelajari

×

Penetapan Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur Tidak Melanggar KEPPH, Kejagung akan Pelajari

Sebarkan artikel ini
kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, (Ist)

Tim pemeriksa juga mengonfirmasi bahwa Zarof Ricar tidak pernah bertemu atau mengenal dua hakim agung lainnya yang menangani kasasi Ronald Tannur, yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Zarof Ricar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur, yang kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung. ***

Editor Aam Permana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *