KITAINDONESIASATU.COM-Surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten di Kota Tangerang kurang 6.518 lembar surat suara.Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten ini sangat aneh, karena sebelumnya dilaporkan kelebihan surata suara.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Liah Culiah, Senin (18/11/2024).
Kata Liah, hal itu didapati setelah pihaknya menerima berita acara dari KPU Kota Tangerang jika terdapat kekurangan surat suara di sana. Temuan ini anehsebab sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan jika surat suara untuk Pilgub Banten di Kota Tangerang lebih.
“Seminggu lalu BA (Berita Acara)-nya lebih 536 surat suara untuk gubernur, tapi kok tiba-tiba pada tanggal 16 Nopember kemarin muncul BA lagi, jika surat suara gubernur kurang 6.518 di Kota Tangerang,” ungkap Liah
Kekurangan 6.518 lembar ini di luar dari kekurangan yang sebelumnya mencapai 31.000. Katanya, kekurangan yang 31.000 surat suara sudah dicetak oleh pihak ketiga. “Ini beda lagi, yang kemarin itu sudah selesai. Sudah didistribusikan ke daerah,” ungkap Liah.
Masih Kata Liah, Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap kekurangan surat suara Pilgub Banten di Kota Tangerang.Pihaknya khawatir, kekurangan surat suara ini akan berdampak pada pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Nomor Empat
Selain itu, Bawaslu juga mendapati adanya 138 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se Banten tahun 2024. Ratusan pelanggaran itu didapati di Pilkada delapan kabupaten dan kota juga Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024.
Seratus tiga puluh delapan (138) pelanggaran itu terdiri dari 109 pelanggaran di Bawaslu kabupaten dan kota se Banten. Dan 29 pelanggaran Pilgub Banten.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, jumlah pelanggaran itu naik dibandingkan dengan Pemilu 2024,yang mana, pihaknya hanya mendapati puluhan pelanggaran saja.
“Jumlah pelanggaran ini merupakan yang terdata oleh kami hingga tanggal 16 November 2024 . Jumlah ini menjadikan Banten sebagai daerah dengan laporan dugaan pelanggaran terbanyak ke empat besar se Indonesia setelah Jawa Timur,” ujar Ali Faisal.
Anggota komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir menambahkan, dari 109 dugaan pelanggaran Pilkada di delapan kabupaten dan kota, 69 diantaranya pihaknya register sebagai laporan dan temuan. Sementara, 40 lainnya tidak teregister. Untuk Bawaslu Banten, dari 29 laporan, 12 diantaranya pihak register, sementara 17 laporan lainnya tidak.




