KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan, menyusul temuan bahwa lebih dari 23 juta peserta masih memiliki utang iuran dengan nilai total melebihi Rp10 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan sebagian besar penunggak berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu yang tidak sanggup melunasi kewajibannya meski sudah diberikan tenggat waktu dan upaya penagihan.
“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 triliun, tapi itu belum termasuk yang lain-lain,” ujar Ali di Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025).
Ali menilai langkah pemutihan menjadi solusi realistis agar masyarakat bisa kembali terdaftar aktif tanpa terbebani utang lama.
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ujarnya.
“Lebih baik ‘fresh’ ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” lanjut Ali.
Masih dalam Tahap Pembahasan Pemerintah
Rencana pemutihan ini masih dibahas di tingkat pemerintah. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan pihaknya sedang melakukan perhitungan serta verifikasi terhadap data peserta dan besaran tunggakan yang akan menjadi dasar kebijakan.
“Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Menurut Prasetyo, hasil verifikasi tersebut akan menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil keputusan akhir.
Ali Ghufron menambahkan bahwa pengumuman resmi terkait kebijakan pemutihan akan disampaikan langsung oleh Presiden atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan teknis selesai.
“Kalau enggak Presiden, ya Pak Menko PM, tetapi intinya saya kira itu bagus,” ujarnya. (*)



