Program penghapusan sanksi pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sedang berlangsung di DKI Jakarta. Kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sehingga mereka hanya perlu membayar pokok pajak tanpa sanksi keterlambatan.
pemutihan
Pemprov DKI Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan Transportasi Umum Gratis untuk Rayakan HUT Jakarta ke-498
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan untuk warganya. Program ini berlangsung selama tiga bulan, dimulai dari 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
