KITAINDONESIASATU.COM – Masih ingat kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Faradila Amalia Najwa yang tewas dibunuh kakak iparnya sendiri lantaran sakit hati.
Kasus pembunuhan ini menghadirkan dua terdakwa yakni Agus Saleman dan Suyitno yang didakwa sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan itu.
Dalam kasus yang digelar di PN Malang itu mantan polisi berpangkat Bripka Agus Saleman itu yang merupakan kakak ipar korban divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Faradila Amalia Najwa mahasiswa Fakltas Hukum UMM.
Ketua Majelis Halim Achmad Soberi menyatakan kepada terdawa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berncana berdasar Pasal 459 juncto Pasal 20 Huruf C KUHP.
Sementara terdakwa lainnya Suyitno yang didakwa turut serta dalam pelakukan pembunuhan korban juga dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
Hukuman mati atas tersangka Agus Saleman merupakan pelaku utama yang memiliki inisiatif dan kuasa untuk memerintah pelaku lainnya, vonis yang dihatuhkan sudah sesuai fakta persidangan berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa sendiri.
Humas PN Malang Moch Isa Nazaruddin kepada wartawan di Malang mengatakan motif pembunuhan tersebut berkaitan persoalan ekonomi, disebut Agus melakukan aksi pencekikan terhadap korban hingga meninggal dunia kemudian membuangnya di aliran sungai.
Kemudian keesokan harinya jasad Faradila ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan pada 16 Desember 2025 di aliran sungai Jalan Raya Purwosari, Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kasus pembunuhan itu akhirnya terungkap hingga Agus yang menjadi tersangka hingga akhirnya Agus pun diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri, sementara Suyitno berperan membantu memegangi korban serta menyiapkan skenario menghilangkan jejak.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Agus Saleman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup terhadap kedua terdakwa. **






