KITAINDONESIASATU.COM – Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) berinisial J, yang menjadi tersangka pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terancam dipecat dari kesatuannya. Ancaman pemecatan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Diungkapkan, perintah dari Panglima TNI adalah hukum seberat-beratnya. Kalau dia memang melakukan pembunuhan, bisa sampai dipecat, dikeluarkan dari TNI.
Kristomei menambahkan bahwa TNI tidak akan mentolerir tindakan anggotanya yang melanggar hukum, apalagi melakukan tindak pidana berat seperti pembunuhan. Ia menegaskan bahwa institusi TNI menjunjung tinggi hukum dan kode etik keprajuritan.
“Toh, yang jadi tentara banyak hari ini. Kalau hanya mengeluarkan satu dua orang prajurit yang nakal itu, enggak masalah,” tandasnya.
Pernyataan Kapuspen TNI ini merupakan respons atas kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis media online lokal, yang ditemukan tewas di tepi jalan di Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025). Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menetapkan J, yang merupakan kekasih korban, sebagai tersangka.
Penyelidikan kasus ini melibatkan kerja sama antara Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lanal Balikpapan dan Polres Banjarbaru. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap pembunuhan tersebut.
Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, M Pazri, menduga bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya. Dugaan ini didasarkan pada sejumlah temuan, seperti pembelian tiket dengan nama orang lain dan upaya penghancuran KTP oleh tersangka.
Berencananya dari mau berangkat, beli tiket dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya.
Sementara itu, keluarga Juwita menuntut keadilan atas kematian korban. Mereka berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.(*)

