KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dengan memutus bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, atau jabatan sipil, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini secara efektif menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil hanya dengan penugasan dari Kapolri.
Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025), MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Mahkamah memutuskan: “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Putusan ini secara langsung menghilangkan tafsir yang sebelumnya termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Para pemohon sebelumnya menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ini menimbulkan anomali hukum dan menciptakan dwifungsi Polri, karena membuka peluang bagi polisi aktif untuk menjabat di sektor sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, Pasal 28 ayat (3) UU Polri kembali pada makna aslinya, yaitu: Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan MK ini menjadi penegasan penting untuk menjamin profesionalisme dan membatasi potensi penyalahgunaan wewenang serta memastikan kompetisi yang adil dalam pengisian jabatan sipil.(*)

