KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Putusan ini muncul setelah MK mengabulkan sebagian uji materi Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 terhadap Undang-Undang IKN. Aturan yang memungkinkan HGU dalam dua siklus (95+95 tahun) dan sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden, kini dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, MK memangkas batas maksimal HGU di IKN, menegaskan bahwa skema pemberian hak atas tanah harus kembali pada batas wajar dan dievaluasi secara bertahap. Kini, HGU ditetapkan maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun, sehingga totalnya menjadi 95 tahun.
Hakim Konstitusi menilai durasi yang sangat panjang melemahkan kemampuan negara untuk melakukan evaluasi berkala demi fungsi sosial dan kepentingan publik.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah sedang mencermati dampaknya. Meski demikian, Airlangga optimis dan menegaskan bahwa iklim investasi di IKN tidak akan goyah.
“Nanti kita lihat dulu [dampak putusan MK],” kata Airlangga, Rabu (19/11). “Indonesia terbuka dalam investasi. Jadi, investasi terus kita tarik karena menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi juga menghasilkan devisa,” tegasnya, memastikan bahwa rencana pembangunan IKN tetap berjalan sesuai perencanaan.
Otorita IKN dan kementerian terkait pun menyatakan siap berkoordinasi untuk harmonisasi regulasi teknis.(*)

